Pendaftaran Diniyah Takmiliyah (Ula-Wustho-Ulya)

Ayo Ngaji Belajar Agama Kitab Kuning Salafiyah An- Nahdliyyah
MADIN QOLSABA Putra-Putri
PP. Al Muayyad Al Maliky
Jati Wetan Jati Kudus
(ULA-WUSTHO-ULYA)
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM MALAM)
Pukul 19.30 - 21.00 WIB

Saatnya Anak Anak Kita Belajar Ilmu Agama (Diniyah) : Alquran, Tauhid, Akhlak, Ibadah Fikih, B. Arab, Tarikh, Imla'.

✓Pendaftaran Gratis Bagi
Wilayah Tanggulangin Gendok, Barisan Jati Wetan
✓SPP/ bulan 10.000,-

Alamat Pendaftaran :
~ Kantor PP. Al Muayyad Al Maliky Jati Wetan Jati Kudus
No.HP :
✓ +62823-4170-8324 (Fauzi)
✓ +62812-9766-9281 (Imam)

Madrasah Diniyah Takmiliyah ialah suatu sutu pendidikan keagamaan Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai pelengkap bagi siswa pendidikan umum. Untuk tingkat dasar (diniah takmiliya awaliyah) dengan masa belajar 6 tahun.<>

Untuk menengah atas (diniah takmiliyah wustha) masa belajar tiga tahun, untuk menengah atas (diniyah ulya) masa belajar selama tiga tahun dengan jumlah jam belajar minimal 18 jam pelajaran dalam seminggu (Kemenag Jabar, 2010: 7)

Menurut  Amin Haidar yang dijelaskan kembali oleh Umar perubahan nomenklatur dari madrasah diniyah menjadi diniyah takmiliyah berdasarkan pertimbangan bahwa kegiatan madrasah diniyah merupakan pendidikan tambahan sebagai penyempurna bagi siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) yang hanya mendapat pendidikan agama Islam dua jam pelajaran dalam satu minggu, oleh karena itu sesuai dengan artinya maka kegiatan tersebut yang tepat adalah diniyah takmiliah.

Mata  pelajaran agama juga berbeda beda yang yang pada umumnya meliputi aqidah, Ibadah, Fikih, akhlak, membaca Al Qur’an, Bahasa Arab, Nahwu Shorof, Tarikh.

Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat 3 setelah mengalami perubahan keempat kalinya yang berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang undang.

Post a Comment

0 Comments